Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam

Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam
Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com

Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidikki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Maryam.

"Saya menduga ide ini muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Maryam," ungkap Lucius.

Oleh karena itu, hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Maryam terlibat e-KTP dan berapa nilai yang diperoleh.

"Dengan pintu hak angket DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Maryam melalui BAP-nya,” katanya.(boy/jpnn)


Usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Peneliti Forum Masyarakat Peduli


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News