Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam
Jumat, 21 April 2017 – 11:20 WIB

Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com
Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidikki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Maryam.
"Saya menduga ide ini muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Maryam," ungkap Lucius.
Oleh karena itu, hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Maryam terlibat e-KTP dan berapa nilai yang diperoleh.
"Dengan pintu hak angket DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Maryam melalui BAP-nya,” katanya.(boy/jpnn)
Usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Peneliti Forum Masyarakat Peduli
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja