Usulan ini Diyakini Mampu Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Salah satu langkah yang ditempuh, mengusulkan dua regulasi baru.
"Dua regulasi ini dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan ditambah banyaknya usia produktif yang terlibat kecelakaan lalu lintas," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik di Semarang, Selasa (7/9).
Dua regulasi yang diusulkan tersebut adalah pemberian label atau barcode yang isinya menjelaskan mengenai batas minimal usia pemakai kendaraan.
Kemudian, memasukkan materi keselamatan berlalu lintas pada mata pelajaran muatan lokal di sekolah.
"Karena tingkat kecelakaan yang melibatkan usia produktif sangat tinggi, maka melalui upaya pendidikan di sekolah diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Abdul Kholik menyatakan pandangannya pada peluncuran Gerakan Tertib dan Selamat Berlalu Lintas (Gerlintas) di kantor DPD RI Perwakilan Jateng.
Menurut dia, sebuah kota atau daerah dilihat dari dua hal.
DPD meyakini usulan regulasi ini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, semoga saja.
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024