Usulan ini Diyakini Mampu Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

jpnn.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Salah satu langkah yang ditempuh, mengusulkan dua regulasi baru.
"Dua regulasi ini dilatarbelakangi tingginya angka kecelakaan ditambah banyaknya usia produktif yang terlibat kecelakaan lalu lintas," ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik di Semarang, Selasa (7/9).
Dua regulasi yang diusulkan tersebut adalah pemberian label atau barcode yang isinya menjelaskan mengenai batas minimal usia pemakai kendaraan.
Kemudian, memasukkan materi keselamatan berlalu lintas pada mata pelajaran muatan lokal di sekolah.
"Karena tingkat kecelakaan yang melibatkan usia produktif sangat tinggi, maka melalui upaya pendidikan di sekolah diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Abdul Kholik menyatakan pandangannya pada peluncuran Gerakan Tertib dan Selamat Berlalu Lintas (Gerlintas) di kantor DPD RI Perwakilan Jateng.
Menurut dia, sebuah kota atau daerah dilihat dari dua hal.
DPD meyakini usulan regulasi ini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, semoga saja.
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat