Usulan Interpelasi DPR Ditunda
Rabu, 18 April 2012 – 22:43 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penggunaan hak interpelasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan untuk sementara ditunda. Penundaan itu dilakukan karena Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah melakukan revisi.
Hendrawan mengatakan Dahlan telah menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166. Menurtunya, revisi dilakukan sehari setelah usulan hak interpelasi diserahkan ke pimpinan DPR saat rapat paripurna Jumat pekan lalu.
"Dahlan akan dipanggil ke Komisi VI terlebih dulu untuk diminta penjelasannya," kata Hendrawan yang juga salah penginisiatif penggunaan hak interpelesai ketika dihubungi, Rabu (18/4).
Sementara itu, Dahlan mengakui bahwa SK pendelegasian kewenangan itu disempurnakan. "Yang penting substansi dari yang dimaksudkan SK 236 itu tetap bisa dijalankan. Itu akan lebih bermanfaat dibanding harus ke MA. Ini juga untuk menunjukkan bahwa saya bukan orang yang ingin menang sendiri," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya.
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penggunaan hak interpelasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi