Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.
Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.
"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).
Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.
Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut.
Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.
Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Kemenhan Tetapkan 787 PNS dan PPPK Jadi Komponen Cadangan, Untuk Apa?