Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.
Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.
"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).
Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.
Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut.
Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.
Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini