Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.
Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.
"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).
Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.
Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut.
Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.
Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS