Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.
Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.
"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).
Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.
Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut.
Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.
Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.
Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024