Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak

Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Di antaranya pembebasan  pajak setahun,  biaya  pemeliharaan  setahun maksimal Rp15 juta, jika kendaraan dilakukan peremajaan atau dibeli  baru akan diberikan subsidi  bunga. Dimana pemilik angkutan dibebaskan dari kewajiban bunga.

“Atas  pertimbangan itu, makanya muncul angka  20 persen itu. Namun demikian, angka tersebut memang belum fix.  Jika  pemerintah  jadi menaikkan harga BBM   terhitung hari ini, maka besok (31/3) kami akan langsung melakukan pembahasan kenaikan tarif AKDP  ini,”  ujarnya.

Terpisah, Ketua Organda  Sumbar, Budi Syukur  mengatakan  kenaikan harga BBM  akan berpengaruh  terhadap biaya  operasional  kendaraan, baik dari segi  pemakaian BBM maupun penggantian suku cadang  dan  perawatan kendaraan. Tarif angkutan yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan tahun 2009. ”Seharusnya, tanpa adanya kenaikan harga BBM ini, tarif AKDP sudah harus naik 18,36  persen. Apalagi harga mobil dan suku cadang sudah naik, sebelum harga BBM naik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kontribusi BBM terhadap biaya operasional kendaraan berkisar  40-45 persen, sehingga kalau dianalisa dengan rencana kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter, akan terpengaruh terhadap kenaikan biaya operasional kendaraan sebesar  13,2-14, 8 persen.

“Multiplier effect kenaikan harga BBM terhadap suku cadang akan memberikan  kontribusi kenaikan biaya operasional kendaraan sekitar 3-5 persen. Berdasarkan  hal itu, maka dampak kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya  operasional kendaraan tarif angkutan umum sebesar 35 persen,”  jelasnya. (ayu)

PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News