Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Minggu, 01 April 2012 – 10:11 WIB
Di antaranya pembebasan pajak setahun, biaya pemeliharaan setahun maksimal Rp15 juta, jika kendaraan dilakukan peremajaan atau dibeli baru akan diberikan subsidi bunga. Dimana pemilik angkutan dibebaskan dari kewajiban bunga. “Atas pertimbangan itu, makanya muncul angka 20 persen itu. Namun demikian, angka tersebut memang belum fix. Jika pemerintah jadi menaikkan harga BBM terhitung hari ini, maka besok (31/3) kami akan langsung melakukan pembahasan kenaikan tarif AKDP ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan, baik dari segi pemakaian BBM maupun penggantian suku cadang dan perawatan kendaraan. Tarif angkutan yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan tahun 2009. ”Seharusnya, tanpa adanya kenaikan harga BBM ini, tarif AKDP sudah harus naik 18,36 persen. Apalagi harga mobil dan suku cadang sudah naik, sebelum harga BBM naik,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kontribusi BBM terhadap biaya operasional kendaraan berkisar 40-45 persen, sehingga kalau dianalisa dengan rencana kenaikan harga BBM Rp 1.500 per liter, akan terpengaruh terhadap kenaikan biaya operasional kendaraan sebesar 13,2-14, 8 persen.
“Multiplier effect kenaikan harga BBM terhadap suku cadang akan memberikan kontribusi kenaikan biaya operasional kendaraan sekitar 3-5 persen. Berdasarkan hal itu, maka dampak kenaikan harga BBM akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan tarif angkutan umum sebesar 35 persen,” jelasnya. (ayu)
PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut