Usulan KPU Kobar Berbeda Dengan Putusan MK
DPRD Anggap Surat KPU Kobar Sah dan Prosedural
Minggu, 25 Juli 2010 – 07:07 WIB
Pada saat penyerahan surat penetapan bupati Kobar terpilih di DPRD Kobar, pimpinan DPRD Kobar hadir semua. Selain itu, sebagaian anggota DPRD Kobar, unsur muspida termasuk Wakil Bupati Kobar juga turut menyaksikan penyerahan surat tersebut.
Baca Juga:
Ditambahkan Hasanudin, kewenangan DPRD Kobar hanya meneruskan surat yang disampaikan KPU Kobar ke DPRD Kobar, untuk kemudian diserahkan langsung ke Gubernur Kalteng. Selanjutnya gubernur menyerahkan lagi ke Menteri Dalam Negeri untuk diproses surat pengangkatannya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010. MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010.(ird/ara/jpnn)
PANGKALAN BUN – Keabsahan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) tentang usulan pasangan Yusuf Sugianto Sabran –
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif