Usulan Menteri dari Parpol Sebatas Proposal
Parpol Pendukung Belum Tentu Dapat Kursi Menteri
Kamis, 16 Juli 2009 – 16:44 WIB
JAKARTA - Parpol yang menjadi koalisi Partai Demokrat dalam mendukung SBY dalam pilpres ini, tidak serta-merta mendapatkan jatah kursi menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, struktur kabinet adalah hak prerogatif penuh SBY jika nantinya resmi diangkat sebagai presiden periode 2009-2014. Meski demikian, lanjut Anas, masyarakat juga harus memahami, kabinet pemerintahan mendatang adalah representasi dari koalisi. Akan tetapi, kabinet bukanlah representasi koalisi politik, namun profesionalisme. "Jadi kalaupun kabinet diisi oleh kalangan parpol, maka arahnya tetap saja profesionalisme, bukan politik," papar Anas.
"Sekalipun banyak usulan yang masuk dari parpol koalisi, Pak SBY tentulah memiliki banyak pertimbangan dalam menentukan pembantu-pembantunya. Jika usulan parpol dinilai tidak cocok, maka usulan itu akan menjadi proposal saja," sebut Anas dalam diskusi bertemakan "Menghitung Jatah Kursi dalam Kabinet" yang berlangsung di Gedung Nusantara I, di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurutnya, berbagai pertimbangan akan digunakan untuk menyusun struktur kabinet pemerintahan mendatang. Namun yang utama, kata Anas, kabinet mendatang adalah kabinet kerja, profesionalisme, dan bukan berlandaskan bagi-bagi jatah antarparpol koalisi. "Jadi memang menteri tidak mesti dari kalangan parpol," ucap Anas.
Baca Juga:
JAKARTA - Parpol yang menjadi koalisi Partai Demokrat dalam mendukung SBY dalam pilpres ini, tidak serta-merta mendapatkan jatah kursi menteri dalam
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa