Usulan Menyetop PTM di DKI Ditolak Pusat, Gubernur Anies Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan selama satu bulan tidak dikabulkan pemerintah pusat.
PTM di ibu kota masih berjalan dengan sistem 50 persen hadir di sekolah dan 50 persen pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring.
Menanggapi hal itu, Gubernur Anies Baswedan mengaku tunduk pada seluruh keputusan pemerintah pusat.
"Kami tertib pada prinsip government. Bila sudah diputuskan, kami laksanakan dalam proses ada usulan,” ucap Gubernur Anies, Minggu (6/2) malam.
Anies menyebut pada prinsipnya Pemprov DKI hanya bisa mengusulkan, sedangkan keputusan akhir tetapi berada di tangan Presiden Joko Widodo dan jajarannya.
"Bila sudah menjadi keputusan maka kami akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.
Diketahui, penerapan PTM 50 persen sesuai dengan diskresi empat menteri, yakni Kemenkomarves, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.
Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.
Gubernur Anies Baswedan bereaksi begini setelah usulan menyetop PTM di DKI Jakarta ditolak pemerintah pusat.
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran