Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
![Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/17/korwil-phk2i-perkumpulan-honorer-k2-indonesia-dki-jakarta-nur-baitih-foto-ricardojpnncom-72.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2.
Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, nonguru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara, masa kerja minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Kalau masa kerja sebagai honorer dicantumkan, ya alhamdulillah. Artinya pengabdian benar-benar dihargai, tidak dihitung nol atau disamakan dengan yang lain," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia mengungkapkan, masa pengabdian honorer K2 paling sedikit 17 tahun. Jadi, pantas dan wajar jika pengabdian mereka dihargai.
Nur berharap dengan adanya revisi pengusulan NIP PPPK tidak membuat proses penetapannya berjalan lambat. Ini karena ada honorer K2 yang tahun 2022 masuk usia 60 tahun.
"Kan sayang sebentar lagi pensiun, tetapi belum terima SK," cetusnya.
Usulan NIP PPPK harus mencantumkan masa kerja guru honorer, Nur Baitih berkomentar begini, silakan disimak.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu