Usulan NIP PPPK Cantumkan Masa Kerja Guru Honorer, Bu Nur: Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi aturan usulan penetapan NIP PPPK disambut gembira guru honorer K2.
Pasalnya, dalam pengusulan NIP PPPK guru, nonguru tahun 2021 harus mencantumkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPTJM ini sebagai jaminan bahwa guru honorer atau peserta tes PPPK 2021 memiliki masa pengabdian minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara, masa kerja minimal 5 tahun untuk jabatan fungsional jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Kalau masa kerja sebagai honorer dicantumkan, ya alhamdulillah. Artinya pengabdian benar-benar dihargai, tidak dihitung nol atau disamakan dengan yang lain," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Dia mengungkapkan, masa pengabdian honorer K2 paling sedikit 17 tahun. Jadi, pantas dan wajar jika pengabdian mereka dihargai.
Nur berharap dengan adanya revisi pengusulan NIP PPPK tidak membuat proses penetapannya berjalan lambat. Ini karena ada honorer K2 yang tahun 2022 masuk usia 60 tahun.
"Kan sayang sebentar lagi pensiun, tetapi belum terima SK," cetusnya.
Usulan NIP PPPK harus mencantumkan masa kerja guru honorer, Nur Baitih berkomentar begini, silakan disimak.
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah