Usulan Pajak Nol Persen Kendaraan Baru Ditolak, Kemenperin Putar Otak

jpnn.com, JAKARTA - Usulan relaksasi pajak nol persen untuk kendaraan yang diajukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier menuturkan instansinya terus memutar otak untuk mempermudah masyarakat memiliki kendaraan baru.
Menurut Taufiek, bukan tanpa alasan Kemenperin memutuskan untuk meningkatkan daya beli kendaraan masyarakat.
Pasalnya, industri otomotif memiliki kontribusi sekitar 10 persen terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu efek domino dari kegiatan produksi industri otomotif sangat besar bagi industri pendukung di bawahnya.
Dia mencatat, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh industri otomotif dan pendukungnya sekitar 1,5 juta orang.
Mulai dari pabrikan otomotif sebanyak 22 perusahaan yang menyerap 75 ribu pekerja, kemudian tier 1, 2, dan 3 pemasok komponen di bawahnya, sampai diler kendaraan, bengkel, perusahaan pembiayaan dan bank.
“Dari sisi industrinya sudah kami berikan keringanan pajak, sekarang saatnya memberikan insentif bagi pembeli kendaraan. Kalau jumlah pemesanan dan penjualan meningkat, tentu utilitas pabrik otomotif kita bisa bertambah. Sehingga lebih banyak lagi tenaga kerja yang dilibatkan,” kata Taufiek, saat menjadi pembicara webinar Diskusi Virtual Industri Otomotif ‘Upaya Pemerintah Bangkitkan Industri Otomotif dari Dampak Pandemi COVID-19’ secara daring, Kamis (12/11).
Perlu diketahui, industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi sampai 2,35 juta unit per tahun. Namun sampai saat ini, utilisasinya hanya mencapai 1,28 juta unit.
Usulan relaksasi pajak nol persen untuk kendaraan yang diajukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia
- Usut Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Bos PT Cakra Kencana Indah dan PT Mitra Adiperkasa
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- Usut Kasus Gratifikasi di DJP, KPK Periksa Sejumlah Bos Perusahaan
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak