Usulan Pembentukan DOB Kota Tanjung Selor Resmi Masuk Kemendagri
jpnn.com, BULUNGAN - Dokumen persyaratan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, resmi diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon mengatakan, dokumen tersebut diterima oleh Kasubdit Penataan Daerah II Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Nurbowo, Rabu (24/5).
“Ini tindak lanjut dari persetujuan DPRD dan Pemprov Kaltara terhadap pembentukan DOB Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kaltara,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Dengan disampaikannya dokumen pembentukan DOB Kota Tanjung Selor ini, Marten berharap segera ditindaklanjuti dan diproses oleh pemerintah pusat.
“Tapi ada masukan dari Pak Nurbowo agar segera melengkapi peryaratan-persyaratan yang diperlukan. Seperti jumlah kecamatan,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltara Kosmas Kajan mengharapkan kepada pihak-pihak terkait supaya memiliki iktikad baik untuk ikut proaktif bersama Tim Presidium DOB Kota Tanjung Selor mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan.
“Kami juga berharap supaya pemerintah pusat, khusus Ditjen Otda Kemendagri dapat segera memproses dan menindaklanjuti pendaftaran calon DOB ibu kota Kalimantan Utara ini,” ujarnya.
Menurutnya, proses pembentukan Kota Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi merupakan konsekuensi logis dari terbentuknya Provinsi Kaltara, empat tahun lalu. Semestinya, lanjut dia, tidak ada hal yang dapat menghambat terbentuknya DOB Kota Tanjung Selor.
Dokumen persyaratan pembentuan daerah otonomi baru (DOB) Kota Tanjung Selor, Kalimantan Utara, resmi diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer