Usulan Pemekaran Daerah di Timika Diproses Pusat
Jumat, 06 Juli 2012 – 12:39 WIB
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi yang harus dilalui masih sangat panjang. Ia menerangkan, setelah ada SK dari Bupati, maka proses selanjutnya adalah ke Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan Gubernur. Selanjutnya pemekaran kabupaten baru diusulkan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra kepada Radar Timika (JPNN Group) mengatakan pembentukan dua kabupaten baru sebagaimana aspirasi yang diusulkan masyarakat di kantor DPRD Mimika masih dalam proses. Allo Rafra yang mengetuai komisi bidang pemerintahan dan hukum, selanjutnya mengungkapkan bahwa DPRD memang telah menyetujui untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pimpinan Dewan dalam pleno baru-baru ini. Akan tetapi, kata Allo, itu baru salah satu syarat, yang kemudian disampaikan kepada eksekutif untuk selanjutnya diterbitkan SK.
“Orang selalu berpikir bahwa pembentukan kabupaten ini segera dan secepatnya. Padahal masih banyak proses yang harus dilalui. Berdasarkan pengalaman saya, proses ini bisa sampai tiga tahun,” kata Allo.
Baca Juga:
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius