Usulan Pemekaran Daerah di Timika Diproses Pusat
Jumat, 06 Juli 2012 – 12:39 WIB
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi yang harus dilalui masih sangat panjang. Ia menerangkan, setelah ada SK dari Bupati, maka proses selanjutnya adalah ke Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan Gubernur. Selanjutnya pemekaran kabupaten baru diusulkan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra kepada Radar Timika (JPNN Group) mengatakan pembentukan dua kabupaten baru sebagaimana aspirasi yang diusulkan masyarakat di kantor DPRD Mimika masih dalam proses. Allo Rafra yang mengetuai komisi bidang pemerintahan dan hukum, selanjutnya mengungkapkan bahwa DPRD memang telah menyetujui untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pimpinan Dewan dalam pleno baru-baru ini. Akan tetapi, kata Allo, itu baru salah satu syarat, yang kemudian disampaikan kepada eksekutif untuk selanjutnya diterbitkan SK.
“Orang selalu berpikir bahwa pembentukan kabupaten ini segera dan secepatnya. Padahal masih banyak proses yang harus dilalui. Berdasarkan pengalaman saya, proses ini bisa sampai tiga tahun,” kata Allo.
Baca Juga:
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung