Usulan Pemekaran Daerah di Timika Diproses Pusat
Jumat, 06 Juli 2012 – 12:39 WIB
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi yang harus dilalui masih sangat panjang. Ia menerangkan, setelah ada SK dari Bupati, maka proses selanjutnya adalah ke Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua) dan Gubernur. Selanjutnya pemekaran kabupaten baru diusulkan ke pemerintah pusat di Jakarta.
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Athanasius Allo Rafra kepada Radar Timika (JPNN Group) mengatakan pembentukan dua kabupaten baru sebagaimana aspirasi yang diusulkan masyarakat di kantor DPRD Mimika masih dalam proses. Allo Rafra yang mengetuai komisi bidang pemerintahan dan hukum, selanjutnya mengungkapkan bahwa DPRD memang telah menyetujui untuk diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Pimpinan Dewan dalam pleno baru-baru ini. Akan tetapi, kata Allo, itu baru salah satu syarat, yang kemudian disampaikan kepada eksekutif untuk selanjutnya diterbitkan SK.
“Orang selalu berpikir bahwa pembentukan kabupaten ini segera dan secepatnya. Padahal masih banyak proses yang harus dilalui. Berdasarkan pengalaman saya, proses ini bisa sampai tiga tahun,” kata Allo.
Baca Juga:
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal