Usulan Pemekaran Daerah di Timika Diproses Pusat
Jumat, 06 Juli 2012 – 12:39 WIB
Setelah di pusat, lanjut Allo, juga tidak langsung ke DPR-RI, tetapi lebih dahulu harus ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Baca Juga:
Selanjutnya akan dilakukan kajian. Akan dibentuk satu Panitia dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang juga melibatkan beberapa Kementerian, misalnya Perhubungan dan lain-lain, yang menyangkut berbagai sarana di daerah.
“Jadi nanti dari beberapa kementerian akan datang ke sini, dan turun ke daerah melihat apakah betul hasil kajian yang dibuat sesuai dengan kondisi riil yang ada di daerah,” terangnya.
Dari hasil kajian tersebut, nantinya akan ada rekomendasi yang menjadi pertimbangan dan disampaikan ke DPR-RI untuk dibahas. Setelah DPR setuju, maka akan dibuat rancangan undang-undang (RUU) untuk diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Setelah itu baru bisa ditetapkan sebagai kabupaten.
Kata Allo, menyangkut SK Bupati No 110 dan 111 untuk pemekaran kabupaten Mimika Barat dan kabupaten Mimika Timur, perlu dicabut dan dibuat SK baru yang mengacu kepada keputusan DPRD Mimika.
TIMIKA – Realisasi terbentuknya dua kabupaten baru yang sedang diperjuangkan tim pemekaran, membutuhkan waktu. Sebab, proses dan birokrasi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius