Usulan Pemekaran, Kalimantan dan Sumatera Prioritas Utama

Usulan Pemekaran, Kalimantan dan Sumatera Prioritas Utama
Usulan Pemekaran, Kalimantan dan Sumatera Prioritas Utama
JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mulai kembali membahas usulan baru pemekaran daerah yang telah dimasukkan saat ini, termasuk tiga usulan pemekaran yang datang dari Provinsi Gorontalo. Tanpa harus menunggu Amanat Presiden (Ampres) mana calon daerah prioritas dari 20  daerah yang sebelumnya telah masuk daftar daerah yang memenuhi persyaratan pemekaran daerah.

 

Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menyampaikan, usul baru pemekaran daerah akan mulai dibahas lagi pada masa sidang ini. “Tanpa harus menunggu keputusan pemerintah dari yang 20 daerah itu, usulan baru itu kita akan mulai membahasnya lagi,” ujarnya yang dihubungi, Sabtu (11/2)

  

Namun untuk tertibnya pembahasan usulan baru pemekaran daerah, lanjutnya, usulan baru akan dibahas setelah 20 daerah ini dikirim ke pemeritah. “Usulan baru akan dibahas di Panja pemekaran, selesai itu bagi daerah yang memenuhi syarat kita kirim lagi ke pemerintah,” jelasnya.

 

Ke-20 daerah daerah yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi oleh Panja Pemekaran Daerah sebelumnya, belum menjamin seluruhnya bisa menjadi prioritas dimekarkan. Tapi bisa jadi usulan baru yang masuk belakangan menjadi prioritas untuk dimekarkan secepatnya, hal ini kata Malik, bisa dilakukan jika daerah itu (pengusul baru) memang memenuhi syarat untuk dimekarkan segera, karena beberapa pertimbangan signifikan yang dianggap urgen.

 

JAKARTA - Komisi II DPR RI akan mulai kembali membahas usulan baru pemekaran daerah yang telah dimasukkan saat ini, termasuk tiga usulan pemekaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News