Usulan Pemekaran Subang Utara Disetujui, Semoga Mulus
jpnn.com, SUBANG - Bupati Subang Ruhimat bersyukur lantaran usulan pemekaran Subang Utara menjadi calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) telah disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DPRD.
"Kami menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat atas pencanangan CDPOB Subang Utara," kata Ruhimat di Subang, Jumat (30/6).
Ruhimat berharap setiap proses yang menyangkut rencana pemekaran Subang Utara dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Mudah-mudahan betul-betul mulus tahapannya, karena itu sesuai dengan keinginan masyarakat Pantura (Subang wilayah utara)," tuturnya.
Kabupaten Subang saat ini memiliki 30 kecamatan. Sebanyak 15 kecamatan di antaranya bakal masuk Kabupaten Subang Utara tersebut.
Sebanyak 15 kecamatan yang rencananya akan masuk wilayah Subang Utara, yakni Pusakanagara, Pusakajaya, Pamanukan, Sukasari, Ciasem, Patokbeusi, Legonkulon, Tambakdahan, Pabuaran, dan Kecamatan Binong.
Selain itu juga sebagian dari Kecamatan Purwadadi, sebagian dari Cikaum, Compreng, Blanakan, dan Kecamatan Cipunagara.
Persetujuan pemekaran Subang Utara telah ditandatangani seusai Pemprov dan DPRD Jabar menggelar rapat paripurna pada Selasa (27/6) lalu.
Usulan pemekaran Subang, yakni Kabupaten Subang Utara disetujui Pemprov dan DPRD Jabar. Bupati Ruhimat sampaikan kalimat begini.
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub