Usulan Penerapan PSBB di Palangka Raya Ditolak, Ini Alasan Menkes

Usulan Penerapan PSBB di Palangka Raya Ditolak, Ini Alasan Menkes
Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak usul Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"PSBB di Palangka Raya belum bisa diterapkan karena wilayah itu belum memenuhi kriteria penetapan PSBB," kata Menkes dalam siaran pers Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (13/4).

Keputusan mengenai usul penerapan PSBB di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah disampaikan lewat surat kepada Wali Kota Palangka Raya pada 12 April 2020.

"Keputusan itu diambil atas dasar kajian epidemiologis, kesiapan daerah, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek lainnya," katanya

Menurut surat keputusan Menteri Kesehatan, berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PSBB belum perlu dilakukan di Kota Palangka Raya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), provinsi/kabupaten/kota bisa menjalankan PSBB kalau memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam menetapkan penerapan PSBB di suatu daerah.

Atas dasar kajian kesiapan daerah, aspek sosial dan ekonomi, Kota Palangka Raya dianggap belum bisa menerapkan PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News