Usulan Pengangkatan CPNS Disetujui
jpnn.com - KOTAMOBAGU - Usulan pengangkatan pegawai honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan Pemko Kotamobagu, Sulut, mendapat persetujuan pusat.
Namun, jabatan yang terakomodir saat ini hanya untuk penyuluh pertanian.
Persetujuan tersebut menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan) dengan Wali Kota Ir Tatong Bara di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (2/9) pekan lalu.
Kepala BKDD Adnan Masinae yang turut menyaksikan penantangan MoU tersebut menjelaskan, tenaga penyuluh yang akan diangkat menjadi CPNS merupakan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), baik tenaga THL pusat maupun daerah.
“CPNS yang akan diangkat berusia maksimal 35 tahun. Di atas umur 35 tahun akan masuk dalam P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka juga sudah mengabdi di Kotamobagu sampai di atas 19 tahun,” jelas Masinae.
Meski begitu, pelamar penyuluh pertanian tersebut masih diwajibkan mengikuti tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Untuk jadwalnya masih menunggu informasi dari pusat.
“Sebenarnya Kotamobagu punya tujuh penyuluh yang masuk pegawai tidak tetap. Namun empat di antaranya sudah berusia lebih dari 35 tahun. Mereka ini yang nanti akan masuk dalam P3K,” terangnya.
Dijelaskan, alasan diangkatnya penyuluh pertanian ini karena keberadaan mereka sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani.
KOTAMOBAGU - Usulan pengangkatan pegawai honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan Pemko Kotamobagu, Sulut, mendapat
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas