Usulan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Menguat, Sudah Masuk DPR RI, Semoga Gol!

jpnn.com, JAKARTA - Usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin menguat.
Desakan ini disuarakan para PPPK di sejumlah daerah yang merasakan ada perbedaan mencolok dengan PNS.
"Walaupun sama-sama aparatur sipil negara (ASN), di lapangan, PPPK itu dianggap lebih rendah dibandingkan PNS," kata Ketua DPD Persatuan PPPK RI Lombok Tengah Sahiruddin kepada JPNN.com, Sabtu (8/7).
Setelah menjadi PPPK, lanjutnya, baru terasa dampak negatifnya. Ada perbedaan besar antara hak-hak yang diterima PNS dan PPPK.
Di dalam aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama derajatnya.
Faktanya, PPPK tidak mendapakan pensiun, tidak ada kenaikan golongan, tidak ada pengembangan karier.
"Yang lebih menyakitkan hati kami, ada pembedaan seragam dinas yang disamakan seperti honorer, putih hitam. Tunjangan daerah serta lainnya juga tidak diberikan," serunya.
Sementara itu, Ketua DPP Persatuan PPPK RI Teten Nurjamil menyampaikan tidak hanya ASN PPPK Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendesak perubahan menjadi PNS.
Usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS menguat, sudah masuk DPR RI, semoga gol! Simak selengkapnya!
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Polemik Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Gita: Pasti Dilantik pada Waktunya
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024