Usulan Perda Larangan Merokok Dimentahkan Wali Kota
Selasa, 21 Mei 2013 – 03:35 WIB
BEKASI SELATAN - Desakan kalangan DPRD Kota Bekasi agar ada Perda soal Larangan Merokok, tampaknya tidak akan direalisasikan oleh Pemkot Bekasi. Pasalnya, Wali Kota Rahmat Effendi sudah menyatakan cukup Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur para perokok di Kota Bekasi. "Yang perlu saya tekankan di sini, bahwa perwal tersebut mengatur lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok, salah satunya lokasinya Pemkot Bekasi," tegasnya.
Berdalih menggunakan dalil agama, Wali Kota menyebut dalam ajaran Islam sendiri tidak ada larangan merokok. "Dalam agama saja rokok tidak dilarang, jadi tidak perlu perda cukup dengan perwal saja," tutur usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/5).
Baca Juga:
Sambungnya, dengan adanya Perwal mengenai larangan merokok sudah jelas bahwa lokasi mana saja yang dilarang untuk merokok. Sambil menyebutkan di lingkungan Pemkot Bekasi sebagai area atau kawasan bebas merokok, Wali Kota menegaskan bahwa sanksi atau hukuman yang diberikan dikembalikan lagi ke individu masing-masing.
Baca Juga:
BEKASI SELATAN - Desakan kalangan DPRD Kota Bekasi agar ada Perda soal Larangan Merokok, tampaknya tidak akan direalisasikan oleh Pemkot Bekasi.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS