Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional

Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
Dokumentasi - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan optimistis gugus tugas yang dibentuk Kapolri mempercepat terwujudnya swasembada pangan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok masyarakat tidak memiliki dasar hukum dan tidak berpengaruh secara politik. Menurutnya, langkah tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam undang-undang.

"Bagaimana mungkin wapres diganti? Kami melihat dia bekerja dengan baik. Tidak ada pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai wapres. Presiden dan wakil presiden dipilih satu paket oleh 96 juta rakyat Indonesia. Jadi, jangan karena tidak suka, lalu diminta diganti," tegas Edi Hasibuan, yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu, Rabu (23/4).

Ia meminta semua pihak menghentikan kegaduhan politik yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kami minta hentikan membuat kegaduhan. Jangan buat masyarakat gusar dan timbulkan keresahan," ujarnya.

Edi menegaskan bahwa usulan pergantian wapres tersebut tidak rasional dan tidak memiliki landasan hukum. Presiden dan wakil presiden, menurutnya, telah dipilih melalui proses demokrasi yang panjang dan sah secara konstitusional.

"Kami melihat tidak ada alasan apa pun untuk mengganti Wapres Gibran. Proses demokrasi sudah dilaksanakan sesuai undang-undang," kata Edi.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan UUD 1945, pergantian presiden atau wakil presiden hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar hukum, seperti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya.

"Kami melihat usulan kelompok masyarakat tersebut tidak relevan dan tidak punya pengaruh apa-apa untuk mengganti wakil presiden. Sekali lagi, kita minta jangan membuat keresahan dalam masyarakat. Presiden dan wakil presiden itu dipilih puluhan juta rakyat Indonesia," tegas dosen pascasarjana Fakultas Hukum ini.

Edi Hasibuan menekankan pentingnya menghormati proses demokrasi dan menjaga stabilitas politik, alih-alih mengedepankan kepentingan kelompok tertentu yang tidak berdasar. (tan/jpnn)


Edi menegaskan bahwa usulan pergantian wapres tersebut tidak rasional dan tidak memiliki landasan hukum.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News