Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh

Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan Peraturan Perundang Undangan (Perppu) dalam menyelesaikan konflik di sana. Wakil Ketua MPR  Lukman Hakim Saifuddin, salah satunya mengusulkan penggunaan Perppu tersebut.

Perppu, menurut Lukman Hakim, sebagai satu-satunya jalan paling efektif, mengingat posisinya yang bisa menjadi dasar hukum dari penundaan ini. “Penundaan ini diatur oleh undang-undang yang secara jelas menyatakan, penundaan hanya dapat dilakukan karena bencana alam. Atau karena terjadi kondisi darurat yang tak memungkinkan lagi. Jadi Perppu lah yang paling mungkin bisa digunakan untuk konteks Pilkada Aceh,” paparnya pada wartawan di gedung DPR, kemarin.

Karenanya, lanjut Wakil Ketua PPP ini, gugatan Mendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyelesaikan masalah, karena tidak punya otoritas untuk itu. Kalaupun sampai dilakukan, dikhawatirkan landasan yuridisnya sangat lemah. Serta membawa implikasi anak masalah baru yang menimbulkan persoalan keabsahan Pilkada di Aceh. Siapa pun yang terpilih.

“Pemerintah agar mendorong agar segera memproses Perppu itu tanpa menunggu keputusan MK. Setidaknya, dalam kurun waktu satu-dua hari ke depan. Jika tidak dilakukan, maka KPU dan Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh akan kerepotan dalam mempersiapkan tahapan,” paparnya.

JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News