Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:30 WIB
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan Peraturan Perundang Undangan (Perppu) dalam menyelesaikan konflik di sana. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, salah satunya mengusulkan penggunaan Perppu tersebut. “Pemerintah agar mendorong agar segera memproses Perppu itu tanpa menunggu keputusan MK. Setidaknya, dalam kurun waktu satu-dua hari ke depan. Jika tidak dilakukan, maka KPU dan Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh akan kerepotan dalam mempersiapkan tahapan,” paparnya.
Perppu, menurut Lukman Hakim, sebagai satu-satunya jalan paling efektif, mengingat posisinya yang bisa menjadi dasar hukum dari penundaan ini. “Penundaan ini diatur oleh undang-undang yang secara jelas menyatakan, penundaan hanya dapat dilakukan karena bencana alam. Atau karena terjadi kondisi darurat yang tak memungkinkan lagi. Jadi Perppu lah yang paling mungkin bisa digunakan untuk konteks Pilkada Aceh,” paparnya pada wartawan di gedung DPR, kemarin.
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Wakil Ketua PPP ini, gugatan Mendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyelesaikan masalah, karena tidak punya otoritas untuk itu. Kalaupun sampai dilakukan, dikhawatirkan landasan yuridisnya sangat lemah. Serta membawa implikasi anak masalah baru yang menimbulkan persoalan keabsahan Pilkada di Aceh. Siapa pun yang terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman