Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:30 WIB
![Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan Peraturan Perundang Undangan (Perppu) dalam menyelesaikan konflik di sana. Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, salah satunya mengusulkan penggunaan Perppu tersebut. “Pemerintah agar mendorong agar segera memproses Perppu itu tanpa menunggu keputusan MK. Setidaknya, dalam kurun waktu satu-dua hari ke depan. Jika tidak dilakukan, maka KPU dan Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh akan kerepotan dalam mempersiapkan tahapan,” paparnya.
Perppu, menurut Lukman Hakim, sebagai satu-satunya jalan paling efektif, mengingat posisinya yang bisa menjadi dasar hukum dari penundaan ini. “Penundaan ini diatur oleh undang-undang yang secara jelas menyatakan, penundaan hanya dapat dilakukan karena bencana alam. Atau karena terjadi kondisi darurat yang tak memungkinkan lagi. Jadi Perppu lah yang paling mungkin bisa digunakan untuk konteks Pilkada Aceh,” paparnya pada wartawan di gedung DPR, kemarin.
Baca Juga:
Karenanya, lanjut Wakil Ketua PPP ini, gugatan Mendagri ke Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menyelesaikan masalah, karena tidak punya otoritas untuk itu. Kalaupun sampai dilakukan, dikhawatirkan landasan yuridisnya sangat lemah. Serta membawa implikasi anak masalah baru yang menimbulkan persoalan keabsahan Pilkada di Aceh. Siapa pun yang terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan
BERITA TERKAIT
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Sandi Rahmat Mandela Resmi Menjabat Waketum AMPG
- Anggota DPR Ini Ingin Pembangunan IKN Jalan Terus
- Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
- Soal Menteri Tak Seirama dengan Prabowo, Ahmad Yohan: PAN Sudah 15 Tahun Bersama
- Tokoh Dayak Berharap Tak Ada PSU di Pilbub Barito Utara