Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:30 WIB
Selin itu, menurutnya, pendekatan ini pun tidak memiliki tendensi politik. Karena semata-mata urusan hukum ketatanegaraan agar tetap konstitusional dan tidak melanggar hukum. Pemerintah pun harus memberikan perhatian serius terhadap Aceh karena potensial untuk hal yang tidak diinginkan terkait keamanan. “Apalagi persoalannya tidak sederhana, yaitu penundaan pilkada memerlukan payung hukum yang kuat,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR juga sepakat menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi pada Pilkada Provinsi Aceh. Namun, penerbitan Perppu masih tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, saat ini MK masih menyidangkan gugatan Mendagri Gamawan Fauzi atas pelaksanaan Pilkada Aceh. “Rapat memberi pesan khusus kepada Mendagri Gamawan Fauzi untuk kemungkinan menggunakan opsi kedua, yakni mengeluarkan Perppu,” tegas Priyo.
Politisi Golkar ini menyatakan, DPR mendukung penuh bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu untuk menyelesaikan kisruh Pilkada Aceh. Menurut dia,dengan Perppu itu, maka akan mendorong suasana aman dan kondusif di Bumi Rencong. “Mudah-mudahan Beliau (Presiden) tidak ragu-ragu saat Mendagri melaporkan mengenai maklumat dalam bentuk Perppu ini,”ujarnya.
JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman