Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh

Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Usulan Perppu Untuk Redakan Konflik Aceh
Sementara, Mantan Ketua Pansus Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, kondisi Aceh yang mencemaskan jelang pelaksanaan pilkada semakin menegaskan bahwa proses pilkada tidak ditempatkan menjadi bagian dari proses rekonsiliasi yang memperkokoh perdamaian di Aceh.

Menurut Ferry, sejak awal persiapan pelaksanaan pilkada sudah diingatkan untuk membentuk Qanun sebagai landasan hukum pelaksanaan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Secara norma, hal tersebut menjadi penting, karena terdapat pengaturan yang bersifat khusus yang memerlukan pewadahannya.

“Selain itu, jika ada norma dalam UU lain yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh dapat dimuat dalam Qanun sebagai pengaturan yang melengkapinya,” pungkasnya.(dms)

JAKARTA – Pilkada Aceh yang semakin tidak kondiosional mengudang banyak usulan. Selain usul penundaan, juga ada yang menginginkan digunakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News