Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus batasi melalui revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah. Dari sisi DPR, imbuh dia, akan menggunakan cara-cara kompromi logis dan hasil kompromi itu dituang dalam UU.
"Pembatasan usulan presiden melalui undang-undang tersebut sangat penting agar sebuah proses pemilu secara konsisten berpedoman hanya pada undang-undang saja," ungkap Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, di DPR, Jakarta Senin (15/2).
Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU. Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu. Ke depan, harus ditetapkan melalui undang-undang. "Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Heboh Potensi Gempa Megathrust Papua, Cek Faktanya versi BBMKG
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat