Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus batasi melalui revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah. Dari sisi DPR, imbuh dia, akan menggunakan cara-cara kompromi logis dan hasil kompromi itu dituang dalam UU.
"Pembatasan usulan presiden melalui undang-undang tersebut sangat penting agar sebuah proses pemilu secara konsisten berpedoman hanya pada undang-undang saja," ungkap Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, di DPR, Jakarta Senin (15/2).
Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU. Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu. Ke depan, harus ditetapkan melalui undang-undang. "Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme