Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
Demikian juga halnya dengan model-model Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Semua secara tegas harus tertuang dalam revisi undang-undang Pemilu," tegasnya, sembari menambahkan bahwa DPR tidak akan membongkar habis UU Nomor 22/2007. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan