Usulan Prodi Baru Perguruan Tinggi Kewenangan Daerah

Usulan Prodi Baru Perguruan Tinggi Kewenangan Daerah
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti

jpnn.com, JAKARTA - Terobosan baru bakal dikeluarkan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pengurusan program studi (prodi) baru di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS).

Jika sebelumnya semua usulan pembukaan prodi baru diajukan ke pusat, ke depan bakal menjadi kewenangan daerah. Sedangkan usulan pembentukan universitas maupun institut tetap dipegang pusat.

Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan, dengan adanya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) akan ada beberapa kewenangan yang dilimpahkan ke daerah. Sebab, LLDikti bertanggung jawab mengkoordinasikan PTN dan PTS yang ada di wilayahnya.

"Tugas LLDikti makin tinggi maka perannya juga sangat tinggi. Nantinya pengusulan program studi akan kami coba delegasikan ke daerah suoaya lebih sederhana di sana. Kalau universitas, institut tetap di kementerian," kata Menteri Nasir usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala dan sekretaris LLDikti di Jakarta, Kamis (26/7).

Kalau di daerah sudah selesai merevisi usulan prodi baru lanjutnya, kementerian tinggal mengeluarkan SKnya. Karena izin tetap di kementerian, tapi di dalam me-review, melakukan tindakan penertiban semuanya akan diserahkan di LLDikti.

Menteri Nasir menegaskan, tugas utama LLDikti adalah tetap mengkoordinasikan, menertibkan tapi dalam hal ini pembinaan, pengawasan dan pengedalian tidak hanya pada PTS tapi PTN.

Penyetaraan pelayanan antara negeri dan swasta nanti lambat laun akan disesuaikan. Karena selama ini PTN langsung berurusan dengan kementerian. Sedangkan PTS diurus Kopertis. Dengan adanya LLDikti, urusan PTN dan PTS jadi satu pintu.

LLDIKTI terbentuk lewat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada April 2018. LLDikti merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dulu mengkoordinasikan PTS di wilayahnya kerja masing-masing.

Kemenristekdikti memberikan kewenangan daerah untuk pengusulan program studi (prodi) baru di PTN maupun PTS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News