Usulan Provinsi Tapanuli Dibahas Lagi
Sabtu, 30 April 2011 – 15:05 WIB
Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung grand design penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.
“Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak Mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah),” ujar Juru Bicara/Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Monek.
Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004. Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran.
“Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom,” terangnya. (ari/sam/jpnn)
MEDAN -- Persiapan rencana pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara terus berkembang. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah