Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...

Usulan Revisi UU KPK Ada Baiknya, Tapi...
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, secara gagasan, beberapa materi terkait revisi UU KPK yang diusulkan DPR sebetulnya cukup bagus. 

Misalnya, usulan agar nilai kerugian negara yang menjadi domain KPK diupgrade menjadi di atas Rp50 miliar dari sebelumnya Rp1 miliar. 

"Usul ini terbilang masuk akal, sebab nilai Rp1 miliar berdasarkan ukuran tahun 2002, yaitu pada saat dibentuknya UU KPK. Namun nilai upgrade terlalu tinggi jika sampai Rp50 miliar. Lebih baik kalau dinaikkan di atas Rp5 miliar," paparnya, Kamis (8/10).

Dalam materi revisi DPR juga mengusulkan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPK. 

Ide ini, kata Said, juga sangat baik. Tapi secara konsep dia punya pandangan yang berbeda. 

"Dari sisi keanggotaan, DK KPK lebih baik diisi seluruhnya dari unsur independen. Tidak perlu menyertakan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum seperti yang diusulkan. Ini penting agar DK KPK kelak bisa bertugas secara lebih bebas dan independen tanpa ada unsur konflik kepentingan," harapnya.

Menurut dia, pengisian anggota DK KPK bisa dilakukan dengan mekanisme dan waktu yang bersamaan dengan dengan pengisian Komisioner KPK, yaitu diusulkan oleh Presiden melalui panitia seleksi dan dipilih oleh DPR. 

"Jadi modelnya seperti pengisian Anggota KPU dan Bawaslu. Dewan Kehormatan juga sebaiknya bersifat tetap dan diberi kewenangan aktif memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner dan Pegawai KPK," demikian Said. (gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengatakan, secara gagasan, beberapa materi terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News