Usulan Revisi UU Pilkada Diserahkan ke Pimpinan DPR
Senin, 25 Mei 2015 – 21:05 WIB
Poin pentingnya, tambah Riza, untuk partai yang bersengketa, disepakati semua parpol ikut pilkada. Revisi sendiri akan menyentuh Pasal 2a, 7, 42a, pasal 71, pasal 166 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari 6 fraksi secara resmi menyerahkan usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya