Usulan Revisi UU Pilkada Harusnya Terkait Anggaran
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani menilai usulan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, harus ditolak.
Karena jika dilihat substansi dari hadirnya usulan, tidak mengarah pada kepentingan publik. Namun hanya demi kepentingan dua partai politik yang tengah mengalami konflik di internalnya masing-masing.
“Usulan revisi kesannya dipaksakan, karena itu revisi terbatas ini harus ditolak. Apalagi dilihat substansinya tidak mengarah ke kepentingan publik,” ujar Sri Budi dalam diskusi yang digelar di LBH Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Sri, seharusnya usulan revisi menyangkut hal-hal teknis pelaksanaan pilkada. Baik itu terkait anggaran, agar pelaksanaan terjamin. Kemudian terkait kampanye yang dibiayai negara, daftar pemilih dan terkait pengawasan pelaksanaan secara menyeluruh.
“Jadi harusnya mendorong penyelesaian. Bukan membebani rakyat dalam satu pembahasan, di mana Presiden juga diminta itu. Suara-suara ini (yang meminta revisi,red) saya yakin mereka tahu, ini terlalu dipaksakan,” ujar Sri.
Saat diminta pendapatnya sejauh mana peluang usulan revisi dapat terlaksana, Sri meyakini tak akan terlaksana dalam waktu dekat.
“Kalau masih inisiatif yakni baru usulan, nampaknya akan sirna kalau tanpa (persetujuan) Presiden,” ujar Sri. (gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani menilai usulan revisi terbatas Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat