Usulan Simalungun Hataran Harus Ada Kajian Calon Ibukota
Kamis, 14 Juni 2012 – 00:35 WIB
Djohermansyah juga menjelaskan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah diusulkan DPR untuk dibahas bersama pemerintah, hanya ada dua RUU yang disertai kajian calon letak ibukota.
Baca Juga:
"Yang 17 RUU tidak ada. Ini parah. Makanya kita moratorium," ujarnya. Yang dimaksud adalah, terhadap 17 RUU pembentukan daerah otonom baru itu tidak akan dibahas sebelum ada kajian letak ibukota.
Hanya saja, Djohermansyah tak menyebutkan, dua RUU apa saja yang sudah dilengkapi dengan kajian letak calon ibukota itu.
Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
JAKARTA - Aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran hingga kini belum jelas kapan akan dibahas. Nasibnya makin tidak jelas jika usulan tersebut
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal