Usulan soal Pebisnis Boleh Terbang, Syarat Harus Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan penerbangan untuk pebisnis, ada kelebihan dan kekurangannya.
"Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi, kami usulkan beberapa hal lagi," kata Melkiades kepada JPNN.com, Rabu (29/4).
Pertama, Melki menyarankan pengecekan penumpang melalui rapid test dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19.
"Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," ungkapnya.
Kedua, Melki menyarankan Menhub Budi, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mesti mengatur protokol kesehatan dan aturan syarat ketat siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi kondisi saat ini.
Ketiga, lanjut dia, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, menginap di mana, kapan balik dan sebagainya.
"Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," tegas politikus Partai Golkar ini.
Keempat, kata Melki, selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak.
Pebisnis boleh terbang, tetapi sebaiknya harus ada bukti foto kegiatan yang harus diserahkan ke gugus tugas.
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan