Usulan soal Pebisnis Boleh Terbang, Syarat Harus Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan bahwa usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperbolehkan penerbangan untuk pebisnis, ada kelebihan dan kekurangannya.
"Untuk mencegah berbagai hal negatif yang bakal terjadi, kami usulkan beberapa hal lagi," kata Melkiades kepada JPNN.com, Rabu (29/4).
Pertama, Melki menyarankan pengecekan penumpang melalui rapid test dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19.
"Demikian pula saat balik juga dilakukan hal yang sama pada penumpang saat berangkat dan dua hari setelah tiba di tempat asalnya," ungkapnya.
Kedua, Melki menyarankan Menhub Budi, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mesti mengatur protokol kesehatan dan aturan syarat ketat siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi kondisi saat ini.
Ketiga, lanjut dia, setiap orang yang terbang dan masuk di daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, menginap di mana, kapan balik dan sebagainya.
"Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," tegas politikus Partai Golkar ini.
Keempat, kata Melki, selama melaksanakan kegiatan di lokasi tujuan wajib menerapkan protokol kesehatan pakai masker dan jaga jarak.
Pebisnis boleh terbang, tetapi sebaiknya harus ada bukti foto kegiatan yang harus diserahkan ke gugus tugas.
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru