Usulan soal Pebisnis Boleh Terbang, Syarat Harus Ketat
Rabu, 29 April 2020 – 14:04 WIB

Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto: jpnn.com
"Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada gugus tugas setempat," katanya.
Kelima, lanjut Melki, perjalanan pulang pergi dibatasi maksimal tiga hari dan saat balik ke tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan plus fotonya kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya.
"Keenam, bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Karya mengusulkan pebisnis diizinkan menggunakan transportasi udara. Namun, kata Budi, protokol kesehatan tetap harus dijaga ketat. (boy/jpnn)
Pebisnis boleh terbang, tetapi sebaiknya harus ada bukti foto kegiatan yang harus diserahkan ke gugus tugas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik