Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
1. Definisi koperasi yang lebih kuat. Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama.
Kemudian Forkopi mengusulkan untuk memperluas usaha simpan pinjam. Dalam rangka memperkuat peran koperasi sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023, Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas, termasuk memungkinkan koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.
3. Menegaskan asas koperasi: kekeluargaan dan gotong-royong
Forkopi menekankan koperasi harus berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi yang tanpa batas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia.
4. Pendidikan Koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi, Forkopi mengusulkan agar pendidikan perkoperasian dimasukkan dalam kurikulum nasional dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Koperasi diharapkan menjadi pilar utama ekonomi Indonesia, mengurangi ketergantungan pada pinjol dan tengkulak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!