Usulkan Anggodo Widjojo Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Rabu, 17 September 2014 – 18:08 WIB
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Anggodo menjadi lima tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Anggodo diperberat menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terpidana perkara mpercobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diusulkan oleh Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran