Usulkan Anggodo Widjojo Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Rabu, 17 September 2014 – 18:08 WIB

Usulkan Anggodo Widjojo Dapatkan Pembebasan Bersyarat
Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Anggodo menjadi lima tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Anggodo diperberat menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Terpidana perkara mpercobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggodo Widjojo diusulkan oleh Lembaga Permasyarakatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM