Usulkan BK DPR Diisi Orang Luar
Kamis, 09 Agustus 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, komposisi keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPR perlu diubah. Menurutnya, BK jangan hanya dari kalangan internal fraksi tapi juga melibatkan orang dari luar fraksi-fraksi di DPR. Kehadiran pihak eksternal dalam komposisi anggota BK DPR, lanjut Ronald, merupakan salah satu upaya agar konflik kepentingan dapat diantisipasi sejak awal. Selain itu, masuknya pihak luar ke BK DPR juga demi obyektivitas penilaian anggota BK yang juga berasal dari fraksi-fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan Ronald Rofiandri merespon penolakan permohonan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review UU MD3 terkait dengan komposisi anggota BK DPR yang hanya diisi dari internal DPR.
"Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review UU MD3 terkait dengan komposisi anggota BK DPR yang hanya diisi dari internal DPR, bukan berarti agenda penguatan BK DPR menjadi terpinggirkan. Bahkan, peluang masih tersedia melalui penyiapan RUU Perubahan UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yang akan menjangkau berbagai wilayah pengaturan, termasuk salah satunya komposisi anggota BK DPR," kata Ronald Rofiandri melalui rilisnya, Kamis (9/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengatakan, komposisi keanggotaan
BERITA TERKAIT
- PDIP Rayakan HUT ke-52 Secara Sederhana, Bakal Diisi Pidato Politik Bu Mega
- Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
- Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
- Dituduh Curang Bersama KPU di Pilkada Siak, Afni: Silakan Rakyat Menilai Sendiri
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten