Usulkan BKKBN Jadi Badan Khusus
jpnn.com - BOGOR - Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada 26 September 2014 lalu memberikan harapan baru bagi petugas dan penyuluh klapangan eluarga berencana (PLKB). Pasalnya, UU itu mengatur tunjangan bagi penyuluh KB yang selama ini hanya diatur dengan peraturan presiden (perpres).
Namun demikian, para PLKB yang berada di bawah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perlu diperkuat lagi. Caranya adalah dengan menguatkan posisi BKKBN.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, penguatan BKKBN harus dilakukan jika ingin ada perubahan penuh. "Karena sebagai badan yang mengurusi kependudukan secara nasional, peran BKKBN sangat penting. Apalagi BKKBN memiliki sistem pendataan sistem by name by address," kata Rieke melalui keterangan pers pada wartawan, Sabtu, (29/11).
Dengan sistem tersebut, lanjut Rieke, BKKBN memiliki basis data yang lebih akurat, sehingga pemerintah memiliki rujukan yang lebih baik dalam mendata keluarga yang mampu atau tidak mampu. Sementara selama ini persepsi publik terhadap BKKBN hanya masalah kontrasepsi saja.
“Sesungguhnya peran BKKBN tidak hanya itu saja. BKKBN memiliki sistem pendataan by name by address, dengan sistem tersebut harusnya pemerintah dengan BKKBN segera mendefinisikan keluarga dari miskin dan keluarga sejahtera," sambung Rieke.
Karenanya, politikus PDIP itu mendukung penguatan BKKBN sekaligus memperjuangkan nasib PLKB agar menjadi PNS. Pasalnya, dari 23 ribu anggota PLKB, hanya 16 ribu yang sudah berstatus PNS.
Rieke menuturkan, masih banyak PLKB yang digaji di bawah UMK. “Sementara kerja mereka harus harus masuk ke desa-desa, bahkan harus ada yang nyeberang pulau," tutur Rieke.(flo/jpnn)
BOGOR - Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada 26 September 2014 lalu memberikan harapan baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri