Usulkan Capres Independen Dibuka Pasca-2014

Akbar: Agar Rakyat Punya Pilihan

Usulkan Capres Independen Dibuka Pasca-2014
Usulkan Capres Independen Dibuka Pasca-2014
Perubahan UU Pilpres ke depan, lanjut dia, juga bisa menyentuh substansi syarat pencalonan. Saat ini, UU Pilpres mengatur, capres hanya bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara nasional atau 25 persen suara parlemen.

Dalam posisi itu, jumlah capres yang maju memang sangat dibatasi. "Alternatif dalam pilpres 2014 sekitar empat (pasangan calon). Itu paling banyak," ujar mantan ketua DPR itu menggambarkan.

Syarat pencalonan tersebut, menurut Akbar, bisa diturunkan untuk memberikan peluang calon yang lebih banyak. Dia menyatakan, calon yang lebih banyak juga bertujuan menampung aspirasi sejumlah masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang. "Capres diharapkan bisa menunjukkan keanekaragaman," ungkapnya.

Usul pencalonan capres independen pernah diajukan aktivis Fadjroel Rachman menjelang Pemilu 2009. Ketika itu, dia mengajukan uji materi UU Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, uji materi tersebut akhirnya ditolak. (bay/c5/agm)

JAKARTA - Peluang seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) dari jalur nonparpol kembali disuarakan. Kali ini Ketua Dewan Pertimbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News