Usulkan Capres Independen Dibuka Pasca-2014
Akbar: Agar Rakyat Punya Pilihan
Rabu, 22 Agustus 2012 – 06:00 WIB
Perubahan UU Pilpres ke depan, lanjut dia, juga bisa menyentuh substansi syarat pencalonan. Saat ini, UU Pilpres mengatur, capres hanya bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen suara nasional atau 25 persen suara parlemen.
Baca Juga:
Dalam posisi itu, jumlah capres yang maju memang sangat dibatasi. "Alternatif dalam pilpres 2014 sekitar empat (pasangan calon). Itu paling banyak," ujar mantan ketua DPR itu menggambarkan.
Syarat pencalonan tersebut, menurut Akbar, bisa diturunkan untuk memberikan peluang calon yang lebih banyak. Dia menyatakan, calon yang lebih banyak juga bertujuan menampung aspirasi sejumlah masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang. "Capres diharapkan bisa menunjukkan keanekaragaman," ungkapnya.
Usul pencalonan capres independen pernah diajukan aktivis Fadjroel Rachman menjelang Pemilu 2009. Ketika itu, dia mengajukan uji materi UU Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, uji materi tersebut akhirnya ditolak. (bay/c5/agm)
JAKARTA - Peluang seseorang untuk maju sebagai calon presiden (capres) dari jalur nonparpol kembali disuarakan. Kali ini Ketua Dewan Pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah