Usulkan Ditjen Bina Marga dan Hubda di Bawah Satu Menteri
MTI Soroti Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Pengguna Jalan
Selasa, 16 Juli 2013 – 23:02 WIB
![Usulkan Ditjen Bina Marga dan Hubda di Bawah Satu Menteri](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Usulkan Ditjen Bina Marga dan Hubda di Bawah Satu Menteri
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudung mengusulkan penggabungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Hubangan Darat di Kementerian Perhubungan dalam satu kementerian. Menurutnya, penggabungan tersebut diperlukan agar pembangunan infrastruktur jalan dan semua rambu-rambu keselamatan tersedia dan dipasang bersamaan dengan selesainya pembangunan satu ruas jalan.
"Selama ini, jalan dibangun oleh Dirjen Bina Marga di Kementerian PU sementara rambu-rambu jalan disediakan oleh Dirjen Hubda di Kementerian Perhubungan. Kalau dua Dirjen ini digabung pada satu kementerian tentu akan lebih efektif dalam menyediakan jalan bagi masyarakat," kata Ellen di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (16/7).
Dikatakannya, kecelakaan lalu-lintas di ruas jalan yang baru saja selesai dibangun dan tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan sudah memakan banyak korban. "Selama ini kejadian tersebut belum jadi perhatian publik karena media belum fokus saja mengungkapnya. Padahal dari sisi jumlah, cukup tinggi korbannya," ujar dia.
Selain itu, Ellen juga mengkritisi ketidaktegasan pasal-pasal keselamatan jalan dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. "Di saat terjadi kecelakaan lalu-lintas yang jelas-jelas penyebabnya karena tidak ada rambu-rambu keselamatan jalan, yang salah tetap saja korban sementara instansi terkait tidak pernah dimintai pertanggung jawabannya," ungkap Ellen.
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Ellen Tangkudung mengusulkan penggabungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
- Pemprov Jateng Bakal Tanggung Seluruh Biaya Sekolah Anak Pasutri Tunanetra
- Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
- Lories Akbar & Catherine Anggota Paskibraka 2024, Berangkat ke IKN 10 Agustus
- Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
- Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung