Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP. Menurutnya, seorang presiden wajib dilindungi harkat dan martabatnya oleh undang-undang karena dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Basarah mengatakan, UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut presiden sebagai lambang negara. Tetapi dalam praktek di banyak negara, posisi seorang kepala negara juga dianggap sebagai lambang negara. "Oleh karena itu pasal penghinaan terhadap seorang kepala negara juga perlu diatur dalam KUHP," ujar Basarah kepada wartawan, Jumat (5/4).
Basarah pun menyodorkan analogi untuk memperkuat argumennya. Dipaparkannya, jika terhadap warga negara biasa saja diatur pasal larangan dan sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka logikanya kepala negara juga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
Namun yang terpenting pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut harus disertai batasan dan kriteria yang jelas dan tegas. "Penegasan tersebut sangat penting agar tidak rancu dengan sikap warga negara yang sebenarnya bersifat mengkritik kebijakan Presiden," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong