Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP. Menurutnya, seorang presiden wajib dilindungi harkat dan martabatnya oleh undang-undang karena dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Basarah mengatakan, UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut presiden sebagai lambang negara. Tetapi dalam praktek di banyak negara, posisi seorang kepala negara juga dianggap sebagai lambang negara. "Oleh karena itu pasal penghinaan terhadap seorang kepala negara juga perlu diatur dalam KUHP," ujar Basarah kepada wartawan, Jumat (5/4).
Basarah pun menyodorkan analogi untuk memperkuat argumennya. Dipaparkannya, jika terhadap warga negara biasa saja diatur pasal larangan dan sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka logikanya kepala negara juga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
Namun yang terpenting pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut harus disertai batasan dan kriteria yang jelas dan tegas. "Penegasan tersebut sangat penting agar tidak rancu dengan sikap warga negara yang sebenarnya bersifat mengkritik kebijakan Presiden," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.
BERITA TERKAIT
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono