Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB

Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Namun Basarah juga menegaskan, untuk sikap kritis terhadap presiden tidak boleh dilarang maupun dikenai sanksi. Sanksi, sebutnya, hanya diberlakukan kepada penghina kepala negara.
Baca Juga:
"DPR bersama pemerintah harus berhati-hati menyusun pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet yang dapat digunakan oleh penguasa untuk membungkam sikap kritis warga negaranya seperti di jaman Orde Baru dulu," kata Basarah.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang