Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP

Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Namun Basarah juga menegaskan, untuk sikap kritis terhadap presiden tidak boleh dilarang maupun dikenai sanksi. Sanksi, sebutnya, hanya diberlakukan kepada penghina kepala negara.

"DPR bersama pemerintah harus berhati-hati menyusun pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet yang dapat digunakan oleh penguasa untuk membungkam sikap kritis warga negaranya seperti di jaman Orde Baru dulu," kata Basarah.(gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News