Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB
Namun Basarah juga menegaskan, untuk sikap kritis terhadap presiden tidak boleh dilarang maupun dikenai sanksi. Sanksi, sebutnya, hanya diberlakukan kepada penghina kepala negara.
Baca Juga:
"DPR bersama pemerintah harus berhati-hati menyusun pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet yang dapat digunakan oleh penguasa untuk membungkam sikap kritis warga negaranya seperti di jaman Orde Baru dulu," kata Basarah.(gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi