Usulkan Kabinet Jokowi-JK Bernama Kabinet Trisakti

Ketua Pusaka Trisakti Rian Andi Sumarno mengatakan, Pusaka Trisakti sependapat dan satu pemikiran dengan keputusan Jokowi-JK soal postur kabinet menjadi 34 menteri.
Hal ini dikarenakan permasalahan yang Jokowi-JK hadapi nanti, sudah tidak punya cukup waktu untuk memikirkan tahapan-tahapan yang dilakukan ketika melakukan perampingan sebuah organisasi.
Menurutnya, Indonesia ini luas dengan kompleksitas permasalahan ekosospolkultural menjadi prioritas dalam Nawacita untuk segera diwujudkan.
"Anda bisa bayangkan proses pembubaran Deppen saja dulu memerlukan waktu 2 tahun yang dimulai dari sosialisasi, reorganisasi, reorientasi, pemantapan hingga pelaksanaan. Setiap tahapan tersebut memerlukan minimal 4-6 bulan. Memang PNS bisa dipecat ketika dibubarkan," ujar Rian.
Rian melihat rakyat saat ini menaruh harapan besar pada duet Jokowi-JK agar mereka segera memusatkan energi dan dan upaya untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan yang langsung dapat dirasakan oleh publik dan dunia usaha.
"Di tengah warisan pemerintahan SBY disektor ekonomi seperti defisit APBN subsidi yang salah sasaran, nilai tukar rupiah yang ‘jebol’, korupsi massiv hingga reformasi birokrasi yang tidak jalan," paparnya.
Pusaka Trisakti berpendapat bahwa reformasi birokrasi yang menguntungkan publik itu bukan dengan menambah beban administrasi melalui pembubaran kementerian.
Namun, bagaimana kementerian yang sudah ada melakukan perubahan mindset dan mentalitas serta merapikan kordinasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Keputusan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Senin (15/9 ) lalu untuk mempertahankan postur kabinet 34 menteri termasuk 3 menteri koordinator
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?