Usulkan Kewenangan LPSK Diatur dalam KUHAP

Usulkan Kewenangan LPSK Diatur dalam KUHAP
Usulkan Kewenangan LPSK Diatur dalam KUHAP

Ketika itu pula, Susno berupaya membongkar sehingga beberapa pihak diproses hukum. Namun, lanjut Haris, tak lama kemudian justru Susno dijadikan tersangka kasus Arwana dan dana pengamanan pemilu Jawa Barat.

“Itu terjadi setelah Susno membongkar kasus (Gayus),” kata Haris. Lantas, Susno mendapat dukungan dari Komisi III DPR. Namun, Komisi III DPR tak puas dengan perlindungan LPSK saat itu. “Karena Susno sebagai Whistle Blower ditahan aparat penegak hukum,” bebernya.

Namun, kata Haris, LPSK saat itu tidak punya kewenangan untuk menolak penahanan Susno. Sebab, menurut dia, Susno penahanan Susno dilakukan sesuai hukum acara pidana karena yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana. “Sementara persepsi dewan tuduhan kepada Susno tidak genuine, karena muncul setelah beliau jadi Whistle Blower. Kalau begitu LPSK harus  diperkuat revisi UU harus dilakukan karena kasus  Susno membuat LPSK menjadi tidak maksimal,” kata Haris.

Karenanya, ia menegaskan, kewenangan LPSK harus diperkuat agar dapat lebih optimal memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. (boy/jpnn)


SURABAYA – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tasman Goeltom menegaskan agar kewenangan perlindungan saksi dan korban dalam Kitab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News