Usulkan Konsep Layang Malang - Pandaan
Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:57 WIB
Pemkab Malang lewat panitia pengadaan tanah (P2T) proyek tol Malang-Pandaan terus melakukan pendekatan kepada warga. Tetapi, bila para pemilik lahan bersikukuh, pemkab menyerahkan itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). ''Ya, biar mereka yang melakukan pendekatan,'' ujar Rendra.
Dia menuturkan, dalam proyek untuk kepentingan umum, pemerintah sebetulnya bisa saja menjalankan mekanisme pengadilan, yakni pembayaran secara konsinyasi. ''Uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan,'' ucapnya. Uang tersebut menjadi hak pemilik tanah apakah mereka mau mengambil atau tidak.
Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan pemilik tanah. Jadi, mekanisme tersebut bersifat memaksa. ''Dengan cara itu, proyek pembangunan jalan tol bisa jalan terus,'' tutur Rendra. Mekanisme itu, lanjut dia, dibenarkan undang-undang.
Meski begitu, dia menilai, mekanisme tersebut juga rawan gesekan. Karena itu, mekanisme pembayaran konsinyasi menjadi jalan terakhir ketika proses negosiasi harga benar-benar menemui jalan buntu.
MALANG - Tersendat-sendatnya pembebasan tanah untuk proyek tol di Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Bupati Rendra Kresna. Orang
BERITA TERKAIT
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Inspirasi Schools Sidoarjo, Sekolah dengan Zona Udara Bersih, Ruang Kelas Tanpa Polusi
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Siswa SD di Lombok Timur Hilang Terseret Arus Air Jaringan Irigasi
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang