Usulkan Konsep Layang Malang - Pandaan
Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:57 WIB

ilustrasi. FOTO: dok/jpnn
Pemkab Malang lewat panitia pengadaan tanah (P2T) proyek tol Malang-Pandaan terus melakukan pendekatan kepada warga. Tetapi, bila para pemilik lahan bersikukuh, pemkab menyerahkan itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). ''Ya, biar mereka yang melakukan pendekatan,'' ujar Rendra.
Dia menuturkan, dalam proyek untuk kepentingan umum, pemerintah sebetulnya bisa saja menjalankan mekanisme pengadilan, yakni pembayaran secara konsinyasi. ''Uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan,'' ucapnya. Uang tersebut menjadi hak pemilik tanah apakah mereka mau mengambil atau tidak.
Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan pemilik tanah. Jadi, mekanisme tersebut bersifat memaksa. ''Dengan cara itu, proyek pembangunan jalan tol bisa jalan terus,'' tutur Rendra. Mekanisme itu, lanjut dia, dibenarkan undang-undang.
Meski begitu, dia menilai, mekanisme tersebut juga rawan gesekan. Karena itu, mekanisme pembayaran konsinyasi menjadi jalan terakhir ketika proses negosiasi harga benar-benar menemui jalan buntu.
MALANG - Tersendat-sendatnya pembebasan tanah untuk proyek tol di Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Bupati Rendra Kresna. Orang
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD