Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini
Menpan: Sudah Disesuaikan dengan Keuangan Negara
Minggu, 04 Juli 2010 – 06:40 WIB
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasional. Sebab, pengaturan aspek manajemen PNS sudah ada dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian). "Ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU No 32 Tahun 2004 yang membuat aturannya jadi tumpang tindih," tuturnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan kesulitan bagi para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNS. Aspek yang tumpang tindih itu, antara lain, manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, hakim), penempatan dalam jabatan struktural dan tunjangan profesi guru, serta honorarium atau penghasilan bagi pegawai pada lembaga nonstruktural.
"Idealnya, pengaturan manajemen kepegawaian mencakup manajemen SDM seluruh penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara. Jadi, bukan hanya manajemen PNS," pungkasnya. (zul/dwi)
JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan cakupan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2010. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan