Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri
Jumat, 20 Juni 2014 – 01:25 WIB
Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu.
Baca Juga:
Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Mengenai apakah berkas sudah dikembalikan atau belum, hal itu menjadi urusan teknis Kantor Regional BKN di Medan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Masalah usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan yang tidak dilampiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal