Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri

Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri
Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri

Sebelumnya, Kepala BKN Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan NIP bagi 471 honorer K2 dari Pemko Medan itu.

Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM  yang diteken Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Mengenai apakah berkas sudah dikembalikan atau belum, hal itu menjadi urusan teknis Kantor Regional BKN di Medan. (sam/jpnn)

 


JAKARTA  - Masalah usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan yang  tidak dilampiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News