Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menyatakan partainya secara jelas meminta dibentuk panitia khsusus (Pansus) soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan sejauh ini hanya partainya dan NasDem yang mengusulkan pansus tersebut.
"NasDem lewat Ahmad Sahroni juga setuju pansus, tetapi PDI Perjuangan terutama lewat Bambang Pacul minta waktu," kata Hinca di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Senin (3/4).
Hinca menyebutkan pihaknya memiliki alasan yang sederhana saat menginginkan pansus DPR.
"Alasannya sederhana saja, dulu saat kami berkuasa, kasus Century Rp 6,7 T ributnya selangit entah ke mana. Kalau dibandingkan Rp 189 T sudah tidak keru-keruan dan waktu itu masih Sri Mulyani, ini dia juga. Jadi, apa bedanya?" lanjut Hinca.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menyatakan dirinya ingin mengingatkan anggota Komisi III yang lain soal konsistensi dalam berpolitik.
"Dalam politik, konsistensi itu juga diperlukan dan ini bukan soal politik gagah-gagahan, tetapi ini soal uang rakyat yang besar sekali," jelasnya.
Tak hanya itu, Hinca menyebutkan kasus itu dibuka sendiri oleh orang dari dalam pemerintahan, yakni Menko Polhukam Mahfud MD sehingga harus didukung.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyinggung soal Bank Century saat bicara pansus transaksi janggal atau TPPU senilai Rp 349 T di Kemenkeu.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh