Usulkan Pilkada 2015 Mundur ke 2016, untuk 2018 Maju ke 2017

Usulkan Pilkada 2015 Mundur ke 2016, untuk 2018 Maju ke 2017
Usulkan Pilkada 2015 Mundur ke 2016, untuk 2018 Maju ke 2017

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, meragukan DPR bakal dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang Pilkada dalam waktu dua pekan. Sebab, ada banyak keinginan fraksi-fraksi di DPR RI yang perlu diakomodir dalam UU yang awalnya dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 itu.

“Banyak yang harus berubah dari UU ini, karena tuntutannya banyak.  Kalau mau direvisi semuanya, mulai dari judul apakah pemilihan atau pemilu, lalu substansinya apakah berpasangan atau tidak, ini tidak mungkin selesai dalam waktu singkat. Jadi sebaiknya memang revisi dilakukan dalam dua tahap," ujarnya, Senin (2/2).

Karena meragukan revisi dapat diselesaikan sesuai target pada18 Februari mendatang, Didik menyarankan DPR dan pemerintah terlebih dahulu memundurkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak pada Desember 2015 ke 2016. Terlebih, DPR juga setuju dengan adanga pengunduran jadwal coblosan.

"Sebagian besar fraksi di DPR kan sudah menyepakati pilkada serentak diundur ke 2016.  Maka soal itu saja dipastikan terlebih dahulu, perubahannya di Pasal 201," ujarnya.

Sedangkan untuk pilkada serentak gelombang kedua yang sedianya dijadwalkan pada 2018 mendatang, Didik menyarankan agar dimajukan saja ke 2017. Sementara untuk revisi UU bisa dituntaskan pada masa sidang selanjutnya.

“Membahas substansi pilkada, khususnya mengenai sistem pencalonan dan efektivitas proses penyelesaian sengketa. Dengan demikian kita masih punya waktu empat bulan, karena masa sidang ketiga dan empat akan berakhir di bulan Juli.  Artinya, KPU masih memiliki waktu enam bulan hingga 2016 sebelum tahapan pilkada benar-benar dilakukan," ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, meragukan DPR bakal dapat menyelesaikan revisi Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News