Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat

"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.
Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
"Syukur RUU ini mendapat respon positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Draftnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," tutupnya. (dil/jpnn)
Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR
Redaktur & Reporter : Adil
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Peringati Nuzululquran, Gubernur Lemhannas: Jadikan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
- Gunung Lewotobi Meletus, Statusnya Jadi Awas
- Niko Elektronik Meluncurkan Regulator Gas Baru, Diklaim Tahan Korosi, Harga Terjangkau