Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat
"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.
Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
"Syukur RUU ini mendapat respon positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Draftnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," tutupnya. (dil/jpnn)
Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR
Redaktur & Reporter : Adil
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan
- Korban Gempa Garut Bersabar, Bantuan Perbaikan Rumah Masih Proses Pemutakhiran
- Gubernur Lemhannas: Nilai-Nilai Kebangsaan Sebagai Upaya Antisipasi Tantangan Geopolitik
- Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Sudah Tiba di Yordania