Usulkan Sanksi untuk Penjual Masakan Babi tanpa Label Khusus
Kamis, 04 Februari 2016 – 16:41 WIB
Sementara itu, Kepala Dispertan Weny Ekayanti mengatakan, pihaknya sudah mendata rumah makan dan restoran yang menyajikan olahan mengandung babi. Secara berkala juga diadakan pemeriksaan kandungan makanan, terkait kelayakan konsumsi. “Sudah kami lakukan rutin, termasuk pemeriksaan hewan seperti anjing,” jelas Weny. (irw/ria/dil/jpnn)
SOLO – Dinas Pertanian (Dispertan) didesak lebih tegas terhadap restoran, rumah makan, atau hotel yang mengabaikan aturan kelayakan masakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen